01/08/2025
0 comments
Tags:
Materi
Peraturan Penduduk Non Permanen
Peraturan tentang Penduduk Non Permanen1. Dasar Hukum Utama
Pencatatan penduduk non permanen diatur dalam beberapa regulasi, terutama:
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Pengertian:
Menurut Pasal 1 Permendagri 74/2022:
Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar domisili tetapnya selama lebih dari 24 jam dan kurang dari 1 (satu) tahun secara berturut-turut.
2. Pokok-Pokok Pengaturan dalam Permendagri 74/2022
-Kewajiban Melapor
-
Penduduk yang berpindah sementara ke luar domisili lebih dari 24 jam wajib melapor ke RT/RW atau petugas registrasi di tempat tinggal sementaranya.
-
Laporan dapat dilakukan langsung atau melalui sistem online jika tersedia.
-Tujuan Pelaporan
-
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
-
Tidak mengubah data domisili di KTP atau KK, hanya untuk pencatatan administratif.
-Pihak yang Terlibat
-
Penduduk itu sendiri
-
RT/RW atau pengelola hunian (kos, kontrakan, asrama, dll)
-
Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
-
Pemerintah Desa/Kelurahan
-Pencatatan dan Database
3. Contoh Implementasi
-
Mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di kota pendidikan (misalnya Yogyakarta, Malang, Tarakan, dll) harus tercatat sebagai penduduk non permanen.
-
Pekerja proyek yang bekerja di suatu wilayah kurang dari 1 tahun tapi tinggal di sana juga wajib melapor.
4. Sanksi
Walaupun tidak ada sanksi pidana langsung, ketidakpatuhan terhadap pencatatan ini dapat menyebabkan:
-
Tidak terdatanya penduduk dalam sistem data daerah.
-
Hambatan dalam mengakses layanan tertentu yang berbasis domisili (misalnya bantuan sosial, vaksinasi, evakuasi bencana, dll).
5. Tujuan Pengaturan
-
Meningkatkan akurasi data kependudukan sementara.
-
Menjamin penduduk non permanen tetap mendapatkan akses pelayanan publik.
-
Mendukung perencanaan dan kebijakan yang berbasis data, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Penutup
Permendagri 74 Tahun 2022 merupakan upaya untuk menyesuaikan pencatatan kependudukan dengan realitas mobilitas masyarakat Indonesia yang sangat dinamis. Regulasi ini mendorong sistem kependudukan yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif.